Komisi Informasi Sulbar Luncurkan e-Monev, SDK Tegaskan Pentingnya Keterbukaan Publik

ANALYSIS.ID, Mamuju – Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Barat resmi meluncurkan sistem Monitoring dan Evaluasi (e-Monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Rabu (167/9/2025).

Acara berlangsung di Ruang Pola Andi Depu, Kantor Gubernur Sulbar dan difasilitasi Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Diskominfopers) Sulbar melalui Plt Kepala Bidang PSI, Rini Hadiwijaya.

Kegiatan ini dihadiri oleh Gubernur Suhardi Duka, Wakil Gubernur Salim S. Mengga, jajaran Forkopimda, instansi vertikal, serta perwakilan badan publik se-Sulbar.

Ketua KI Sulbar, Muhammad Ikbal, dalam sambutannya menegaskan, e-Monev menjadi langkah strategis untuk menilai sejauh mana badan publik di Sulbar patuh terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“e-Monev ini salah satu upaya untuk mengukur kepatuhan badan publik terhadap undang-undang keterbukaan informasi publik. Kami berharap platform ini digunakan secara optimal sebagai sarana utama keterbukaan informasi publik,” ujar Ikbal.

Ia menambahkan, sistem e-Monev diharapkan mampu menghilangkan sekat yang membatasi akses masyarakat terhadap informasi. Dengan layanan digital ini, kebutuhan publik dapat terpenuhi secara transparan, merata, dan cepat.

Sementara itu, Gubernur Sulbar, Suhardi Duka (SDK), menegaskan pentingnya keterbukaan informasi publik dalam tata kelola pemerintahan yang baik.

Menurut Suhardi Duka, keterbukaan informasi bukan lagi pilihan, melainkan keharusan dalam era transparansi saat ini. Ia menegaskan, semua informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik, seperti Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maupun rencana pembangunan, harus dapat diakses masyarakat.

“Keterbukaan informasi penting, apalagi informasi publik sekarang tidak ada yang tertutupi. Sepanjang itu kepentingan publik, harus dibuka. Termasuk APBD dan perencanaan pembangunan yang lainnya,” kata Suhardi Duka.

Namun begitu, Suhardi Duka mengingatkan, tidak semua informasi dapat serta-merta dibuka ke publik. Masih ada jenis informasi tertentu yang bersifat terbatas atau rahasia, terutama menyangkut proses internal pemerintahan seperti mutasi jabatan atau evaluasi pejabat.

“Katakanlah ingin memutasi, sebelum itu biasanya satu dua minggu tertutup karena masih ada penilaian dan lain sebagainya. Tapi, pada saat dibacakan SK-nya, sudah terbuka,” ungkap Suhardi Duka.

Ia juga mengingatkan pentingnya akurasi dan kepastian sebelum sebuah informasi disampaikan ke publik. Menurutnya, menyebarkan informasi yang belum pasti justru bisa menimbulkan kebingungan.

“Dengan demikian, kalau belum ada kepastiannya, belum ada keputusan, jangan dulu bawa ke publik. Jadi, kalau masih berubah, akan berubah, jangan dulu. Nanti setelah ditetapkan, baru kasih ke publik,” tuturnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup