Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Kejari, Ini Pesan Wawalkot Parepare

Dok. Pemkot Parepare

Analysis.id, Parepare – Wakil Wali Kota (Wawalkot) Parepare Hermanto menghadiri pemusnahan barang bukti narkoba dan lainnya yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Pemusnahan barang bukti itu berlangsung di Halaman Kantor Kejakaan Negeri (Kejari) Kota Parepare, di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Bacukiki Barat, Kamis (28/8/2025).

Barang bukti yang dimusnahkan dari 48 perkara pidana yang telah inkrah.

Hermanto memberikan apresiasi atas kerja keras dan kolaborasi antara Kejari Parepare dan seluruh stakeholder terkait dalam memberantas narkoba.

“Pemusnahan ini merupakan bukti nyata dan komitmen kita dalam menegakkan hukum dan berkeadilan di Kota Parepare,” ucap Hermanto.

“Kerja keras dan dedikasi kita semua adalah bagian penting dari sistem peradilan yang harus kita dukung dan tingkatkan terus-menerus,” tambahnya.

Ia menilai pemusnahan barang bukti merupakan salah satu bentuk efek jera bagi para pelaku.

“Selain itu, ini juga bagian dari upaya kita bersama untuk menciptakan keamanan dan ketertiban di masyarakat,” ujarnya.

Hermanto mengharapkan seluruh pihak meningkatkan kinerja dalam menjaga stabilitas dan keamanan.

Tidak hanya dalam penanganan narkoba, lanjut dia, tetapi juga kasus kekerasan dan tindak pidana lainnya.

“Kita harap ke depannya seluruh pihak harus terus meningkatkan kinerja dalam menjaga stabilitas dan keamanan, tidak hanya dalam penanganan narkotika,” ungkapnya.

“Karena tanpa hukum yang tegak, kita tidak akan bisa membangun masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera,” lanjut Hermanto menambahkan.

Sementara itu, Kepala Kejari Parepare Darfiah menjelaskan pemusnahan barang bukti merupakan pelaksanaan putusan pengadilan.

Sekaligus, kata dia, bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kejaksaan RI pada 2 September mendatang.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 481 gram sabu-sabu, alat isap, pipet, korek gas, plastik kemasan, senjata tajam, pakaian, tas, dompet, barang elektronik seperti handphone, timbangan, speaker, flash disk, serta 37 botol minuman beralkohol.

“Pemusnahan ini adalah wujud nyata penegakan hukum agar tidak terjadi penyalahgunaan dan mengurangi penumpukan barang bukti yang sudah tidak memiliki nilai,” jelasnya.

“Ada 48 perkara yang dimusnahkan, lebih dari 50 persen di antaranya perkara narkotika,” imbuhnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup