KPU Apresiasi Langkah Pemkot Parepare Sosialisasi PDPB ke Masyarakat

Analysis.id, Parepare – Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) menerbitkan Surat Edaran Nomor 100/174/Pem tentang Dukungan Sosialisasi Layanan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB).

Surat Edaran itu ditandatangani langsung Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Parepare Amarun Agung Hamka.

Surat itu ditujukan kepada seluruh camat dan lurah se-Kota Parepare.

Pada surat tersebut, Pemkot Parepare mengimbau camat dan lurah melakukan sosialisasi ke masyarakat melalui RT-RW, papan pengumuman, media sosial, sampai sarana komunikasi lainnya.

Selain itu, masyarakat juga didorong untuk melaporkan data sesuai kategori melalui tautan resmi KPU Parepare.

Adapun sasaran sosialisasi meliputi pemilih baru berusia 17 tahun, pemilih pindah domisili, pelaporan anggota keluarga yang meninggal dunia, pensiunan TNI/ Polri, perubahan identitas kependudukan (NIK, NKK, dan sebagainya), serta pemilih pensiun dari TNI/Polri.

Ketua KPU Parepare Muh Awal Yanto menyampaikan apresiasinya kepada Pemkot Parepare yang telah memberikan dukungannya.

Awal menilai dukungan pemerintah sangat penting agar data pemilih lebih akurat dan partisipasi masyarakat dalam melaporkan perubahan data semakin meningkat.

“Kami sangat berterima kasih kepada Pemkot Parepare yang telah menerbitkan edaran resmi untuk mendorong masyarakat aktif dalam layanan PDPB,” kata Awal, dalam keterangannya, Selasa (19/8/2025).

“Sinergi ini menjadi modal penting untuk mewujudkan data pemilih yang valid, akurat, dan mutakhir,” tambahnya.

Smeentara itu, Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi (Datin) KPU Parepare Kalmasyari menyebut kolaborasi dengan pemerintah sebagai bukti dan komitmen bersama dalam proses demokrasi.

“Sebelumnya kami menyurat untuk dukungan dan alhamdulillah ditindaklanjuti dengan sigap oleh Pemerintah Kota Parepare. Ini menunjukkan komitmen dan kepedulian Pemkot,” jelasnya.

“Dengan dukungan ini, kami optimis sosialisasi PDPB akan lebih masif hingga ke tingkat RT/RW. Ini akan membantu masyarakat memahami pentingnya melaporkan perubahan data, sehingga tidak ada pemilih yang terabaikan dalam daftar pemilih,” tutupnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup