Warga Salu-Salu Mamuju Resah, Sungai Dicemari Strum Ikan

ANALYSIS.ID, Mamuju – Warga Dusun Salu-Salu, Desa Lebani, Kecamatan Tapalang Barat, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, resah dengan maraknya penangkapan ikan menggunakan alat setrum.

Kehadiran orang tak dikenal yang berburu ikan dan udang dengan cara merusak biota sungai ini membuat warga khawatir. Kamis (07/08/2025).

Seorang warga yang tak ingin disebutkan namanya mengungkapkan, “Kami berharap agar pihak pemerintah desa dan kepolisian bisa menangkap orang-orang yang sering masuk ke wilayah Desa Lebani, khususnya di Dusun Salu-Salu, untuk menangkap ikan dan udang dengan setrum.”

Menurutnya, penggunaan setrum sudah dilarang sejak lama di sungai tersebut. Warga setempat selama ini hanya menangkap ikan dengan cara tradisional yang ramah lingkungan, seperti menggunakan bubu atau busur khusus udang, dan hanya untuk konsumsi pribadi.

“Menangkap ikan di sini tidak masalah, asalkan dengan cara yang ramah lingkungan. Kami biasa pakai bubu atau busur khusus udang. Tapi kalau pakai setrum, kami tidak terima karena bisa membuat biota sungai punah,” ujarnya.

Penggunaan setrum dinilai merusak ekosistem sungai dan membunuh telur-telur ikan. Hal ini bertentangan dengan upaya warga yang selama ini menjaga kelestarian sungai.

Tindakan menangkap ikan menggunakan setrum juga merupakan pelanggaran hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 tentang Perikanan, Pasal 84 menyebutkan bahwa menangkap ikan dengan bahan berbahaya diancam pidana penjara maksimal enam tahun dan denda sebesar Rp 1,2 miliar.

Warga berharap pemerintah desa dan kepolisian segera mengambil tindakan tegas untuk mencegah aktivitas ilegal ini dan menangkap pelakunya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup