Polemik Izin Tambang Galian C, Begini Klarifikasi Pemprov Sulbar
ANALYSIS.CO.ID, Mamuju – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) berupaya meredam kesalahpahaman yang berkembang di tengah publik terkait pernyataan Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar) mengenai perizinan tambang galian C. Kamis (08/05/2025).
Klarifikasi ini disampaikan menyusul interpretasi keliru yang menyebutkan bahwa Gubernur saat ini menyatakan izin-izin tersebut berasal dari pemerintah pusat.
Melalui Tenaga Ahli Gubernur Bidang Kerja Sama Antar Lembaga, Hajrul Malik, Pemprov Sulbar menegaskan bahwa izin-izin galian C yang kini menjadi sorotan diterbitkan pada masa kepemimpinan pejabat gubernur sebelumnya.
Hal ini secara implisit menjelaskan mengapa Gubernur terpilih, Suhardi Duka, tidak serta-merta dapat melakukan pencabutan.
“Pak Gubernur sangat memahami bahwa kewenangan terkait tambang galian C saat ini berada di tingkat provinsi. Namun, perlu ditekankan bahwa kita harus menjaga stabilitas iklim usaha di wilayah Sulawesi Barat, sambil tetap mendengarkan aspirasi masyarakat,” ungkap Hajrul Malik.
Lebih lanjut, Hajrul Malik menekankan bahwa setiap tindakan terkait perizinan, termasuk potensi evaluasi izin yang sudah ada, akan dilakukan secara menyeluruh dan sesuai dengan mekanisme serta prosedur hukum yang berlaku.
“Langkah ini sama sekali bukan dimaksudkan untuk membela kepentingan pengusaha semata. Tujuan utamanya adalah untuk membangun kepastian hukum yang jelas dan menjaga keseimbangan yang proporsional antara investasi yang masuk ke Sulawesi Barat dengan pemenuhan hak-hak masyarakat,” pungkasnya.
Dengan adanya klarifikasi ini, Pemprov Sulbar berharap polemik terkait izin tambang galian C dapat diluruskan, sehingga tercipta pemahaman yang lebih baik di antara seluruh pihak terkait. (*)

Tinggalkan Balasan