Evaluasi Izin Tambang di Sulbar, Gubernur SDK Tekankan Kepatuhan Aturan
ANALYSIS.CO.ID, Mamuju – Kegelisahan masyarakat di Karossa, Kabupaten Mamuju Tengah, Kabupaten Majene, Kalukku Barat dan Desa Beru-beru, Kabupaten Mamuju, terkait aktivitas pertambangan mendapat respons dari Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar), Suhardi Duka (SDK). Menanggapi tuntutan pencabutan izin tambang.
SDK menegaskan bahwa proses evaluasi akan ditempuh dengan mengedepankan aturan yang berlaku.
Gubernur SDK menyatakan memahami betul keresahan yang dirasakan masyarakat saat ini.
“Izin itu ada sebelum saya menjabat sebagai Gubernur. Namun, kami pasti akan melakukan evaluasi untuk mencari solusi agar tidak ada kesalahpahaman,” ujarnya. Rabu (07/05/2025).
Lebih lanjut, SDK meluruskan bahwa kewenangan penerbitan izin tambang berada di tangan pemerintah pusat, bukan Pemerintah Provinsi Sulbar.
“Saya tidak mengeluarkan izin, jadi saya juga tidak bisa serta-merta mencabutnya tanpa dasar hukum. Kita harus taat pada aturan. Jika perusahaan terbukti melanggar, tentu akan kita tegur dan bahkan kita minta untuk dicabut izinnya,” tegasnya.
Sebagai solusi bagi masyarakat yang menolak keberadaan tambang, Gubernur SDK menyarankan untuk menempuh jalur hukum. “Solusi terbaik agar Gubernur mencabut izin adalah jika masyarakat mengajukan gugatan ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Kewenangan untuk membatalkan keputusan pejabat pemerintah ada di PTUN. Jika putusan PTUN memerintahkan saya untuk mencabut izin, maka akan saya laksanakan,” jelasnya.
Sebelumnya, sejumlah massa melakukan aksi demonstrasi di kantor Pemprov Sulbar, menyuarakan tuntutan pencabutan izin perusahaan tambang. Perwakilan Pemprov Sulbar sempat menemui para pengunjuk rasa untuk menerima aspirasi mereka.
Saat ini, Gubernur SDK bersama Wakil Gubernur Sulbar Mayjen (Purn) Salim S Mengga tengah berada di Jakarta untuk melakukan pertemuan dengan sejumlah menteri. Turut hadir dalam kunjungan tersebut para Bupati dan Wakil Bupati se-Sulbar. (*)

Tinggalkan Balasan