Satreskrim Polresta Mamuju Naikkan Kasus KDRT ke Tahap Penyidikan, Tersangka Ditahan
ANALYSIS.CO.ID, Mamuju – Satrekrim Polresta Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), telah meningkatkan status kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi di Kabupaten Mamuju, ke tahap penyidikan.
Terduga pelaku merupakan seorang pemuda, Ahmad Baramuli alias Muli bin Safri (24).
Kasat Reskrim Polres Mamuju AKP Reza Pranata mengatakan perkembangan kasus KDRT telah menetapkan seorang tersangka.
Tersangka tersebut, kata dia, merupakan warga Kecamatan Papalang, Kabupaten Mamuju.
“Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/42/II/2025/SPKT/Resta Mamuju tertanggal 3 Februari 2025 tentang dugaan kasus KDRT penyidik Satreskrim Polresta Mamuju telah meningkatkan proses hukum kasus tersebut ke tahap penyidikan,” kata AKP Reza, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (09/02/2025).
“Kami juga telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus ini, yakni Ahmad Baramuli alias Muli bin Safri (24), warga Dusun Batu Papan, Desa Papalang, Kecamatan Papalang, Kabupaten Mamuju,” tambahnya.
Pihaknya mengungkapkan tersangka telah ditahan di Polresta Mamuju untuk dilanjutkan penyilidikan.
“Tersangka kini telah resmi dimasukkan ke ruang tahanan Polresta Mamuju dalam kondisi sehat, baik secara jasmani maupun rohani,” jelasnya.
“Proses hukum terhadap Ahmad Baramuli akan terus dilanjutkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya menambahkan.
AKP Reza menegaskan komitmennya untuk menangani kasus KDRT dengan tegas dan memberikan perlindungan hukum ke korban.
“Kami komitmen untuk menangani kasus kekerasan dalam rumah tangga dengan tegas guna memberikan perlindungan hukum kepada korban serta memastikan penegakan hukum yang adil dan transparan,” tutupnya.(*)
Tinggalkan Balasan