Pilkada 2024, KPU Resmi Menetapkan Tina-Yuki Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Periode 2024-2029

Rapat Pleno Terbuka KPU Mamuju. (Dok. Analysis.co.id).

ANALYSIS.CO.ID, Mamuju – KPU Mamuju resmi menetapkan hasil pemilihan bupati dan wakil Bupati Mamuju tahun 2024, di Aula Asrama Haji, Jl, Mustafa Katjo, (Kompleks Perumahan Graha Nusa) Mamuju.

Keputusan ini dibacakan langsung oleh Ketua KPU Mamuju, Indo Upe yang di dampingi seluruh anggota KPU Mamuju, pada pelaksanaan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta pemilihan Bupati dan Wakil tingkat kabupaten Mamuju.

Dalam rapat pleno terbuka ini, Indo Upe menetapkan, hasil perolehan suara pasangan calon bupati dan wakil bupati Mamuju masing-masing memperoleh suara sah.

Indo Upe menyebut, Pasangan calon Nomor Urut 01, Dr. Sitti Sutinah Suhardi dan Yuki Permana dengan perolehan suara sah sebanyak, 89003 (Delapan Puluh Sembilan Ribu Tiga).

Sementara, Pasangan calon Nomor urut 02, kata dia, atas nama Ado Mas’ud dan H. Damris dengan perolehan suara sah sebanyak, 51975 (Lima Puluh Satu Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima).

“Hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mamuju tahun 2024. Sebagaimana di maksud dalam diktum ke satu dan diktum ke dua, ditetapkan sekaligus sebagai pengumuman pada hari Jumat tanggal 06 Desember 2024, Pukul 16 : 48 Wita,” tutupnya.

Mubarak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup