Pemkot Parepare Jelaskan Alasan Copot Iwan Asaad dari Dewas PAM Tirta Karajae

Tampak depan Kantor PDAM Parepare. (istimewa)

Analysis.co.id, PareparePemerintah Kota (Pemkot) Parepare angkat bicara terkait pencopotan Iwan Asaad dari jabatan Dewan Pengawas (Dewas) PAM Tirta Karajae.

Pemerintah punya alasan dan landasan regulasi yang kuat dalam memutuskan pencopotan tersebut.

Pemkot melalui Kepala Dinas (Kadis) Kominfo Parepare Anwar Amir menegaskan pemberhentian Dewas dan pengangkatan kembali Direktur PAM Tirta Karajae sudah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Terpisah, Kabag Ekonomi Setdako Parepare Rudi M sebagai pembina BUMD menjelaskan telah melakukan konsultasi ke sejumlah pihak terkait keputusan tersebut.

“Pemkot Parepare melalui Bagian Ekonomi telah melakukan konsultasi ke BPKP dan konsultan Bidang Pemerintahan Kota Parepare, serta juga telah dilakukan RDP dengan Komisi 1 DPRD Kota Parepare,” jelas dia.

Pemkot Parepare melakukan pencopotan dengan pertimbangan sejumlah regulasi.

Jabatan Iwan Asaad sebagai Dewas PAM Tirta Karajae, kata dia, dinilai dapat menimbulkan konflik kepentingan sesuai regulasi yang berlaku.

Di antaranya dalam PP 54 Tahun 2017 Pasal 49 (1) Anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris dilarang memangku jabatan rangkap sebagai: c. pejabat lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.

Bukan hanya itu, jabatan Iwan sebagai Inspektur Daerah yang memiliki tugas pengawasan juga dinilai rentan konflik kepentingan dengan resiko besar.

Hal tersebut ditegaskan dalam Lampiran Permenpan 17 Tahun 2024 huruf D.

Aturan tersebut berbunyi; Namun demikian, ada jabatan-jabatan tertentu dimana risiko rentan konflik kepentingan tersebut lebih besar, antara lain jabatan terkait tugas pokok dan fungsi salah satunya pada huruf (f) yakni Pengawasan dan pemeriksaan.

Selain itu, pencopotan itu juga diperkuat dengan perda nomor 10 tahun 2021. Pada pasal 34 bagian larangan;
(1) Anggota Dewan Pengawas dilarang memangku jabatan rangkap sebagai:
c. Pejabat lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.

(2) Pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf c dari jabatan sebagai anggota Dewan Pengawas.

(3) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dilaksanakan oleh KPM paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak yang bersangkutan diangkat memangku jabatan sebagai anggota Dewan Pengawas dinyatakan berakhir. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup