LBH Ansor Apresiasi Kinerja Polres Parepare Usai FN Ditetapkan Tersangka
Analysis.co.id, Parepare – Lembaga Batuan Hukum (LBH) GP Ansor Parepare menyampaikan apresiasinya atas kinerja Polres Parepare yang telah bekerja secara profesional.
Hal itu dikatakannya setelah Polres Parepare FN ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana diatur dalam pasal 160 KUHPidana atau pasal 156 huruf A KUHPidana.
“Saya memahami betul bagaimana proses penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan oleh jajaran kepolisian, banyak pihak yang di periksa untuk dimintai keterangannya,” kata Ketua LBH GP Ansor Parepare Rusdianto Sudirman, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (8/10/2024).
“Bahkan melibatkan saksi ahli pidana dan ahli bahasa, ini menunjukkan bahwa penyidik betul-betul objektif dalam menetapkan FN sebagai tersangka,” tambahnya.
Rusdianto mengatakan LBH Ansor Parepare proses penegakan hukum sangat penting karena perbuatan yang dilakukan FN mampu mengancam kerukunan antarumat beragama.
“Kami dari LBH Ansor sadar betul bahwa proses penegakan hukum sangat penting untuk memastikan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh FN merupakan tindak pidana yang dapat mengancam kerukunan antar umat beragama di Kota Parepare,” ujarnya.
“Ini juga upaya edukasi kepada seluruh masyarakat bahwa tindakan intoleransi tidak dapat di benarkah dengan alasan apapun. Tanpa adanya proses hukum, publik akan mengira bahwa perbuatan yang dilakukan FN tersebut boleh/baik-baik saja. Lalu ditiru. Dan pada akhirnya penegakan hukum makin penuh keengganan,” tegasnya.
Pihaknya pun mengimbau kepada seluruh pihak agar tetap menjaga kerukunan dan kedamaian antar umat beragama di Kota Parepare.
“Jangan berikan ruang kepada kelompok intoleran yang ingin merusak kedamaian dan ketenteraman yang sudah terbangun sejak lama,” pungkasnya.
