Cegah Kemiskinan Ekstrem, Pemdes Tapandullu Pastikan BLT Desa Tepat Sasaran
MAMUJU, Analysis.co.id – Demi mencegah kemiskinan ekstrem di tingkat desa. PJ Desa Tapandullu, Jumardin mengungkapkan bahwa Pemerintah Desa (Pemdes) kembali mencairkan bantuan langsung tunai (BLT) kepada Kelompok Penerima Manfaat atau KPM.
Jumardin menyebutkan, nilai BLT yang akan dicairkan sebesar Rp. 55.800.000 Juta yang Bersumber dari Dana Desa (DD) Tapandullu.
“Program ini akan berlangsung selama satu tahun atau 12 bulan, pada tahun 2024 yang skema penyalurannya langsung disalurkan dalam 6 bulan, karena mengikuti Dana yang telah masuk direkening desa,” kata Jumardin saat di hubungi melalui Via WhatsApp, Jumat (14/6/2024).
Meski demikian, Jumardin juga menyampaikan, bahwa pemerintah bakal memastikan penyaluran itu tepat sasaran.
Menurutnya, bantuan sosial yang disiapkan, upaya maksimal dalam mendukung penurunan persentase tingkat kemiskinan ekstrem.
“Program ini memang harus Pemdes anggarkan dan menjadi prioritas karena kita dituntut agar persentase tingkat kemiskinan ekstrem itu turun, bahkan target pemerintah pusat dalam RPJMN nya itu Tahun 2024 sudah 0% untuk masyarakat dengan kategori miskin ekstrem. Olehnya itu kita harus pastikan ini tepat sasaran,” ungkap Jumardin.
Jumardin juga ingin, agar bantuan serupa nantinya bisa diberikan secara merata kepada Kpm Desa Tapandullu.
Dia meminta agar bantuan tersebut bisa tersalurkan kepada masyarakat penerima.
“Saya berharap BLT ini bisa dimanfaatkan dengan baik dengan membelanjakannya sesuai kebutuhan sehingga dapat mengurangi beban ekonomi masyarakat, khususnya untuk Masyarakat Desa Tapandullu tidak ada lagi yang masuk kategori miskin ekstrem,” harapnya.
Dia menambahkan, “maka dari itu mohon kerjasamanya semua pihak baik dari unsur Perangkat Desa, Pendamping Desa, BPD, LPM, PKK, Karang Taruna dan seluruh stakeholder di lingkup Desa Tapandullu,” tutupnya.
Untuk di ketahui, BLT DD yang sedang di gulir pemerintah ini, salah satu program skala prioritas untuk dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia (RI). Peraturan itu bernomor 146 Tahun 2023, tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penyaluran, dan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 Pasal 16 ayat 2 huruf a.
Program ini menyasar setidaknya 5 kategori sesuai PMK 146 tersebut. Yaitu (1) kehilangan mata pencaharian; (2) mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis dan/ atau difabel; (3) tidak menerima bantuan sosial program keluarga harapan; (4) rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia; dan/ atau (5) perempuan kepala keluarga dari keluarga miskin.
Selanjutnya, pada kegiatan ini dihadiri Pemerintah Desa (Pemdes) Tapandullu Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) Bulan Januari-Maret Tahun Anggaran (TA) 2024, di Aula kantor Desa Tapandullu, Dusun Babalalang, pada hari rabu, 12 Juni 2024 dengan jumlah sasaran KPM 31 Keluarga.
Hadir juga, Babinsa Tapandullu, Ketua BPD Tapandullu, Pendamping desa tingkat kecamatan simboro, Sekdes Tapandullu dan warga penerima manfaat. Nur (Adv)

Tinggalkan Balasan